Surabaya Newsweek- Kasus Gedung eks Badan Keselamatan Rakyat (
BKR ) yang ada di jalan Basuki Rahmat ( Basra ), masih terus bergulir, walaupun
pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, selalu mengalami kekalahan saat,
pembuktian dipengadilan Negeri Surabaya, namun pihaknya ( PDAM – Red ), tidak
pernah putus asa untuk mempetahankan aset milik negara ini, buktinya hingga
saat ini, PDAM selalu melakukan banding.
“Terakhir kita
menggugat ke pengadilan karena ditemukan bukti baru yaitu 2 penetapan eksekusi
atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara
dengan nomor 93/EKS/2013/PN SBY untuk satu percil yang sama. Namun hakim
menolak gugatan banding kita,” beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM
Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya.
Diam – diam Walikota sudah
melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait
berpindahnya status kepemilikan gedung eks Markas BKR kepada orang lain.
“Kita sudah komunikasi intens dengan KPK.
Mereka (KPK) minta siapa saja dalam prosesnya disitu,” tegas Wali Kota Tri
Rismaharini, saat di tanyai sejumlah wartawan saat peresmian SMPN 46, Kamis
(12/01/2017) lalu.
Pernyataan Wali Kota
Surabaya ini, nampaknya mendapat respon dari pihak Polrestabes Surabaya yang
langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi Kepala
Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti menjelaskan,: kemarin,
pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan yang
salah satunya soal, sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jl. Basuki
Rahmat,” ungkapnya.
Masih Ari Bimo, hasil
pertemuan dengan sejumlah petinggi Polrest dengan Direksi PDAM, memutuskan,
bahwa pihak kepolisian berencana mengejar dan menangkap 2 orang pemenang
gugatan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas lahan tersebut.
“Pemenang gugatan awal
terdapat 2 orang. Namun salah satunya meninggal dunia, sehingga tinggal seorang
lagi yang akan menjadi pengejaran pihak kepolisian,” jelas Ari Bimo.
Sebelum lahan tersebut
di jual ke Hanny Layantara, PN Surabaya menetapkan 2 nama pemenang gugatan
sengketa lahan. Menurut Bimo, bersamaan dengan keluarnya putusan pengadilan,
PDAM melaporkan pemenang gugatan ke Polrestabes Surabaya.
“Saat itu Polrestabes
menetapkan 2 orang tersebut tersangka dan masuk dalam DPO kepolisian. Sempat
lama terbengkelai, tapi sekarang Polrestabes Surabaya akan kembali melakukan pengejaran lagi,”
ucapnya. ( Ham )