Dua Pemenang Gugatan Gedung Eks BKR, Masuk DPO Polrestabes Surabaya

Surabaya Newsweek- Kasus Gedung eks Badan Keselamatan Rakyat ( BKR ) yang ada di jalan Basuki Rahmat ( Basra ), masih terus bergulir, walaupun pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, selalu mengalami kekalahan saat, pembuktian dipengadilan Negeri Surabaya, namun pihaknya ( PDAM – Red ), tidak pernah putus asa untuk mempetahankan aset milik negara ini, buktinya hingga saat ini,  PDAM selalu melakukan banding.

       
“Terakhir kita menggugat ke pengadilan karena ditemukan bukti baru yaitu 2 penetapan eksekusi atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN SBY untuk satu percil yang sama. Namun hakim menolak gugatan banding kita,” beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya.


Diam – diam Walikota sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait berpindahnya status kepemilikan gedung eks Markas BKR kepada orang lain.   


 “Kita sudah komunikasi intens dengan KPK. Mereka (KPK) minta siapa saja dalam prosesnya disitu,” tegas Wali Kota Tri Rismaharini, saat di tanyai sejumlah wartawan saat peresmian SMPN 46, Kamis (12/01/2017) lalu.


Pernyataan Wali Kota Surabaya ini, nampaknya mendapat respon dari pihak Polrestabes Surabaya yang langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.


Saat dikonfirmasi Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti menjelaskan,: kemarin, pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan yang salah satunya soal, sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jl. Basuki Rahmat,” ungkapnya.


Masih Ari Bimo, hasil pertemuan dengan sejumlah petinggi Polrest dengan Direksi PDAM, memutuskan, bahwa pihak kepolisian berencana mengejar dan menangkap 2 orang pemenang gugatan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas lahan tersebut.


“Pemenang gugatan awal terdapat 2 orang. Namun salah satunya meninggal dunia, sehingga tinggal seorang lagi yang akan menjadi pengejaran pihak kepolisian,” jelas Ari Bimo.

Sebelum lahan tersebut di jual ke Hanny Layantara, PN Surabaya menetapkan 2 nama pemenang gugatan sengketa lahan. Menurut Bimo, bersamaan dengan keluarnya putusan pengadilan, PDAM melaporkan pemenang gugatan ke Polrestabes Surabaya.



“Saat itu Polrestabes menetapkan 2 orang tersebut tersangka dan masuk dalam DPO kepolisian. Sempat lama terbengkelai, tapi sekarang Polrestabes Surabaya  akan kembali melakukan pengejaran lagi,” ucapnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement