Penyelundupan Satwa Langka Asal Papua Digagalkan Polisi

SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi. Petugas juga mengamankan 5 pelaku beserta barang bukti. Satwa dilindungi tersebut dikirim dari Papua menuju Surabaya menggunakan kapal.

Total satwa yang diamankan dari tangan pelaku berinisial WNT dan ATN sebanyak seratus ekor satwa dilindungi. Dua pelaku yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK), menyimpan barang bukti tersebut di sebuah kamar di KM Gulf dan KM Vertical. Satwa yang didatangkan dari Papua akan dioper ke tiga penadah di Surabaya. Penadah tersebut diantaranya berinisial HLM, AJL, dan SBR.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno, Jumat (24/2), mengatakan kasus penyelundupan satwa illegal ini berhasil terbongkar berawal dari informasi masyarakat jika ada pengiriman satwa berbagai jenis dari Papua. Awalnya petugas berhasil mengamankan tiga penadah, kemudian mengamankan dua ABK beserta barang bukti.

Seratus satwa yang diselundupkan diantaranya 40 ekor burung Bayan, delapan ekor burung Gagak, tujuh ekor burung Queen queen, sembilan ekor burung Nuri, sembilan ekor burung Nuri kepala hitam, empat ekor burung Kanguruwalabi, tujuh ekor burung Jagal besar dan Jagal kecil, enam ekor burung Cendrawasih, tiga ekor Landak, serta satu Burung Kakaktua Raja dan Burung Bimoli.

"Semua satwa yang dilindungi itu tanpa dilengkapi dokumen resmi, satwa dilindungi tersebut rencananya akan diperjualbelikan ke berbagai kota, diantaranya Surabaya, Malang, Bandung, dan Jakarta," ungkap Suseno.

Semua barang bukti sementara akan dititipkan di Balai Karantina Surabaya hingga kasus ini selesai. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement