SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung
Perak berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi. Petugas juga
mengamankan 5 pelaku beserta barang bukti. Satwa dilindungi tersebut dikirim
dari Papua menuju Surabaya menggunakan kapal.
Total satwa yang diamankan dari
tangan pelaku berinisial WNT dan ATN sebanyak seratus ekor satwa dilindungi.
Dua pelaku yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK), menyimpan barang
bukti tersebut di sebuah kamar di KM Gulf dan KM Vertical. Satwa yang
didatangkan dari Papua akan dioper ke tiga penadah di Surabaya. Penadah
tersebut diantaranya berinisial HLM, AJL, dan SBR.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,
AKBP Ronny Suseno, Jumat (24/2), mengatakan kasus penyelundupan satwa illegal
ini berhasil terbongkar berawal dari informasi masyarakat jika ada pengiriman
satwa berbagai jenis dari Papua. Awalnya petugas berhasil mengamankan tiga
penadah, kemudian mengamankan dua ABK beserta barang bukti.
Seratus satwa yang diselundupkan
diantaranya 40 ekor burung Bayan, delapan ekor burung Gagak, tujuh ekor burung
Queen queen, sembilan ekor burung Nuri, sembilan ekor burung Nuri kepala hitam,
empat ekor burung Kanguruwalabi, tujuh ekor burung Jagal besar dan Jagal kecil,
enam ekor burung Cendrawasih, tiga ekor Landak, serta satu Burung Kakaktua Raja
dan Burung Bimoli.
"Semua satwa yang dilindungi
itu tanpa dilengkapi dokumen resmi, satwa dilindungi tersebut rencananya akan
diperjualbelikan ke berbagai kota, diantaranya Surabaya, Malang, Bandung, dan
Jakarta," ungkap Suseno.
Semua barang bukti sementara akan dititipkan di
Balai Karantina Surabaya hingga kasus ini selesai. Sementara pelaku dijerat
dengan pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dio)