Banyak Aset Hilang, Legislator Usulkan Pemkot Bentuk Relawan

Surabaya Newsweek - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengusulkan Pemkot Surabaya untuk membentuk tim relawan penyelamatan aset. Tim tersebut untuk menjaga aset-aset pemkot yang belum tersertifikasi, terutama aset bekas tanah kas desa (BTKD).
Dia menyambut baik langkah pemkot yang menggandeng 22 lembaga untuk menyelamatkan aset.
"Tapi, ini belum jaminan aset akan aman. Sebab, ada banyak aset di kota ini yang belum terdata. Karena itu, butuh peran serta masyarakat untuk menjaganya,” ujar Vinsensius, kemarin.
Legislator yang akrab disapa Awey ini mengatakan, sejak peralihan desa ke kelurahan, seluruh aset BTKD yang semula dikelola pamong desa beralih ke pemerintah kota.
Namun, peralihan tersebut hanya tercatat secara administrasi berupa peraturan daerah (perda). Sementara pencatatan resmi berupa sertifikasi belum pernah dilakukan.
Nah, tanah-tanah itulah yang berpotensi hilang. Sebab, ada banyak kasus, tanah BTKD mendadak muncul sertifikat atas nama orang lain.
Hal itu terjadi karena tidak ada yang mengawasi sehingga mudah bagi pihak-pihak nakal untuk menguasai.
“Modusnya bermacam- macam. Kadang, diam-diam tanah dijual oleh oknum perangkat desa kepada pihak swasta,” tutur Awey.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pemeriksaan kasus aset yang diindikasikan merugikan Pemkot Surabaya, yakni penghilangan Jalan Upa Jiwa.
Herlina mengatakan, kinerja Kejari Surabaya untuk menyelidiki kasus ini cukup cepat dan tepat sasaran. Menurutnya, langkah seperti yang dilakukan penegak hukum ini sangat penting untuk menyelamatkan aset negara.
“Perkembangan ini sangat bagus dan sebagai bentuk nyata tindakan penyelamatan aset Pemkot Surabaya. Artinya ini bentuk dukungan kejari, dan pihak Pemkot Surabaya yang telah kooperatif memberikan keterangan,” kata Herlina.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menyelamatkan beberapa pemkot yang berpotensi 'hilang' karena berpindah tangan.
“Keinginan kita tetap aset milik Pemkot Surabaya bisa diselamatkan. Dalam kasus ini bukan tidak mungkin ada kesalahan dalam pelepasannya setelah penetapan tersangka dan akan ada titik terang. Tapi kita serahkan kepada lembaga hukum yang lebih paham,” urainya.
Sebelumnya, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penyerobotan aset Pemkot Surabaya daerah di Jalan Upa Jiwa.
Didik menilai bahwa unsur penyerobotan dalam kasus tersebut cukup jelas. Apalagi gedung tersebut dibangun mendahului Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat Pemkot Surabaya. Selain itu, penyidik akan terus menguak lepasnya aset di Jalan Upa Jiwa dengan memeriksa pejabat terkait lainnya.

“Kami masih memeriksa beberapa pihak terkait dan perlu mengumpulkan bukti-buktinya dulu,” terang Didik. ( Adv )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement