Wali Kota Madiun Non Aktif BI Divonis 6 Tahun Penjara

SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto, dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu; 9 tahun penjara.

Indra Priangkasa, Penasehat Hukum (PH) Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak melihat sisi lain kliennya ketika menjatuhi amar putusan. Menurutnya,kliennya merupakan seorang pengusaha sejak tahun 70-an hingga kliennya terpilih menjadi Walikota Madiun. Sejak menjabat itulah,usaha tersebut lantas dialihkan kepada keluarganya.

"Pertimbangan ini lah yang tidak muncul dalam putusan hakim. Seharusnya itu menjadi catatan dan di garis bawahi,"ujarnya,usai persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (22/8/2017)

Selain itu, Indra juga menepis adanya gratifikasi yang diterima kliennya itu. Menurutnya, hasil keuntungan dari usaha itu mencapai Rp. 11-12 miliar per tahunnya."Pertahun penghasilan dari usaha itu kalau dikalikan selama 16 tahun itu sudah mengcover kekayaan yang dianggap gratifikasi itu,"ulasnya.

Meski demikian, Indra mengaku masih berunding dengan keluarga untuk melakukan upaya selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan itu,"Kami nyatakan sikap masih pikir-pikir, kami rundingkan dulu sama keluarga, langkah apa yang akan diambil nanti,"tutupnya.

Sebelumnya majelis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun,gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Menurut hakim,terdakwa selaku Wali Kota Madiun ikut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Ia menyertakan modal dalam proyek dan melibatkan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek Pasar Besar Madiun. Selain itu,terdakwa menerima sorotan dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pegawai pemkot Madiun sebesar Rp. 48 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan,rumah,uang tunai,emas batangan, dan nama sendiri,keluarga,atau korporasi.

Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Di samping itu,terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Secara umum pertimbangan dan argumentasi hakim sama," kata jaksa KPK, Fitro Rochcayanto. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement