DPRD : Gandeng Pihak Swasta, Terbitkan Perwali Untuk Solusi PKL

Surabaya Newsweek- Sebagai tindak lanjut dari Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Kota Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mendorong pemerintah kota segera membuat Peraturan wali kota (Perwali).
Menurutnya, Perwali itu sangat penting dan merupakan payung hukum, untuk menerapkan Perda yang sudah ada, namun hingga kini Pemerintah Kota ( Pemkot ) masih belum membuat Perwali tersebut.
"Perda No 9 Tahun 2014 sampai saat ini belum ada perwalinya. Padahal, seharusnya aturan ini bisa menjadi solusi Pemkot Surabaya dalam menyelesaikan masalah PKL," kata Achmad Zakaria, kemarin.
Legislator dari PKS ini menyebutkan, jika hanya pemkot yang menyediakan lahan untuk sentra PKL, maka kurang cepat dan akan berlangsung lama. Lain halnya jika bersinergi dari sektor swasta untuk turut menyelesaikan masalah perkotaan, maka Pemkot Surabaya juga akan lebih ringan.
Ia pernah mempertanyakan ke pemkot soal ini, dan mendapat jawaban bahwa dinas terkait masih belum mengajukan inisiatif pembuatan perwali. "Maka kami dorong agar perwali segera disusun," ujar Zakaria.
Zakaria menambahkan, dalam penyusunan perda tersebut cukup rumit. Butuh kesepakatan yang baik antara swasta dengan Pemkot Surabaya untuk mewajibkan setiap mall dan perkantoran membuat sentra PKL.
"Paling tidak membuat sentra PKL di sekitar kawasan tempat mereka. Atau kalau tidak ada lahan, bisa diganti ke kawasan lain yang memang banyak PKL di sana," usulnya.
Terkait masalah PKL, pada Senin (8/1/2018) lalu, sekitar 40 pedagang yang biasa berjualan di Jalan Kupang Mulyo I, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal, mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.
Ketua Paguyuban PKL Sejahtera, Junaedi meminta agar nasib 40 PKL yang telah digusur diperhatikan. Terlebih eksekusi itu telah dilakukan sejak 4 bulan lalu.
"Kita minta kita diperhatikan. Karena sejak penertiban kami sudah tidak berjualan," ujar Junaedi.
Menurutnya, kondisi yang dialami para pedagang saat ini cukup memprihatinkan. Pedagang terpaksa menganggur karena tidak bisa berjualan.
"Kita siap dipindah. Asalkan lokasinya tidak jauh dari sentra PKL sebelumnya," kata Junaedi.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi B Eddi Rahmat meminta semua pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini.
"Saya tahu mereka salah. Tapi yang membiarkan juga salah," ujar Eddi.
Menurut dia, penertiban boleh dilakukan setelah sudah ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
"Saya mohon ke depan solusinya dulu. Setelah itu baru dibongkar dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, di tahun 2018 ini pemkot masih akan memprioritaskan untuk penertiban PKL.
Khususnya untuk PKL yang ada di atas saluran, memakan badan jalan dan juga yang menempati lahan Pemkot. "Masih akan terus berjalan untuk penertiban. Terutama di Surabaya Barat dan Utara," kata Irvan.

Dalam setiap penertiban PKL, imbuh Irvan, pihaknya selalu melakukan perencanaan dan sosialisasi yang humanis. ( Adv / Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement