KPK Geledah Kantor Walikota Dan BPKAD Kota Blitar

BLITAR - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Blitar, Jl Merdeka, Sabtu (9/6/2018) pagi. Proses penggeledahan KPK mendapat pengamanan ketat dari Polres Blitar Kota. Informasi yang diperoleh menyebutkan tim penyidik KPK tiba di kantor Wali Kota Blitar sekitar pukul 08.00 WIB. Tim penyidik KPK mengendarai tiga unit mobil. Penggeledahan dilakukan secara tertutup.

Wartawan tidak boleh masuk ke areal kantor Wali Kota Blitar. Pintu gerbang kantor wali kota ditutup. Sejumlah polisi dengan senjata laras panjang terlihat berjaga di balik pintu gerbang. Belum diketahui ruang siapa saja yang digeledah penyidik KPK. Tapi, sebelumnya, penyidik KPK menyegel ruang kerja wali kota.

"Kami membackup 10 personel dari Sat Sabhara, untuk pengamanan penggeledahan di kantor wali kota. Kalau jumlah tim penyidik KPK berapa saya tidak tahu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Selanjutnya KPK menggeledah gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Blitar. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Penggeledahan di kantor BPKAD dilakukan sekitar pukul 13.02 WIB, Sabtu (9/6/2018). Penggeledahan dikawal polisi.

Sedangkan di kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani dimulai sekitar pukul 16.45 WIB. Selain di Blitar, KPK juga menggeledah rumah pribadi eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Kantor pemkab Tulungagung ikut digeledah."Dari kedua lokasi disita dokumen-dokumen pengadaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah terpisah.

Penggeledahan dilakukan terkait penetapan tersangka Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan eks Bupati Tulungagung F Syahri Mulyo. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menjelaskan, Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement