Reni : Pembayaran Sisa THR Bisa Ditunda

Surabaya NewsWeek- Belum terbayarkannya Tunjangan Kinerja yang terdiri dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Uang Kinerja sebagai bagian dari THR Tahun 2018 di lingkungan pemkot Surabaya, menurut Reni Astuti Anggota Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kota Surabaya lebih sebagai bentuk kehati-hatian.   

“Sisa THR yang belum terbayar, bisa ditunda, mengacu pada PP 19 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa, dalam hal pembayaran THR belum bisa dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,”tandasnya.

Reni menjelaskan, bahwa nilai tunjangan Kinerja perbulannya, mencapai dikisaran  78 Miliar jauh lebih besar, dibandingkan dengan  gaji pokok yang anggaran perbulannya sebesar 65 Miliar.

“Kalau alokasi tunjangan kinerja mau digeser  pos anggarannya, harus mengacu pada    Perwali  No 10 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran, alokasi tunjangan kinerja akan diambil dari pos obyek belanja mana, jika besaran tidak mencukupi,”ujar Reni.Kamis ( 7/6/2018 )

.
Menurut Reni, alokasi Tunjangan Kinerja juga kurang tepat, bila menggunakan anggaran tidak terduga, karena penggunaan anggaran tidak terduga berdasar permendagri 37 Tahun 2017, tentang  pedoman dan penyusunan APBD 2018, harus untuk kegiatan yang tidak terduga misalnya, bencana alam, bencana sosial atau kebutuhan mendesak lainnya.


“Nah, apakah pembayaran tunjangan kinerja dalam THR masuk pada kebutuhan mendesak. Ini yang perlu kajian mendalam, agar kedepan tidak menjadi temuan yang berdampak hukum,”ungkapnya.(adv /  Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement