Maria Dan Sugiharto Diminta Membongkar Jual Beli Putusan MA Rp 50 M

SURABAYA - Fakta baru diungkap saksi Shinta Magdalena dan saksi Handoko pada sidang gugatan perdata perkara No 324/Pdt.G/2018/PN SBY, antara Yos Sugianto Mardanus melawan Noviyanti Sri Suwarinah, SH, Leo Alphons Sadhaka, dan drg. Maria Lisdiana Tandjung serta Johannes Hendra Mardanus. Kamis (11/10/2018).

Pada sidang ini terungkap bahwa saksi pernah melihat dengan jelas adanya kwitansi peminjaman emas sebanyak 60 kilogram pada saat keduanya masih menjadi karyawan di kantor Jalan Basuki Rahmat. Shinta Magdalena, adalah mantan karyawan Louisanne Hanwari sekaligus mantan sekretaris Yos, sedangkan Handoko, adalah mantan akunting dari Pak Yos. Dalam keterangannya, Shinta mengaku bahwa Pak Yos pernah meminta dirinya bersama Handoko ikut menjadi saksi pembuatan kwitansi peminjaman 60 kilogram emas.

“Mohon kalian jadi saksi bahwa saya ada pinjam emas dari Pak Jos Mardanus, total emasnya adalah 60 kilogram. Saya pinjam emas ini yang nanti akan saya kembalikan juga dalam bentuk emas. Jadi pinjam emas, kembali emas,” kata saksi menirukan ucapan Ben Limanto. Kemudian, sambung saksi Shinta, setelah itu Pak Ben mengeluarkan 2 lembar kwitansi dari dalam buku agendanya. Pak Ben bilang, ini saya tanda tangani bahwa emas Jos dipinjam saya,

Lantas, Pak Ben tanda tangan, kemudian kwitansi itu diserahkan ke Ibu Louisanne Hanwari. Kemudian Ibu Louisanne juga tanda tangan. 2 kwitansi yang telah ditandatangani diserahkan Ben ke Yos dan Ben minta tanda terima emas yang pernah dibuat sebelumnya, tanda terima diserahkan oleh Yos ke Ben dan dimasukkan saku.

“Sebelum saya simpan, saya sempat baca ada kalimat pinjam meminjam emas total 60 kilogram. Lalu sambil berjalan ke arah brankas. Saya minta tolong ke Pak Handoko. Tolong kwitansi ini di fotocopy karena untuk file saya sebelum disimpan di brankas. Dua kwitansi itu isinya sama pinjam emas, tapi jumlahnya berbeda,” terang saksi kepada majelis hakim.

Ditanya oleh pihak tergugat, apakah saksi tahu kalau kwitansi itu pernah dicatatkan di Notaris Noviyanti Sri Suwarinah,? Saksi menjawab tidak tahu. Saksi hanya tahu kwitansi itu pernah dipinjam oleh Pak Handoko atas perintah dari Pak Yos.“Kalau tidak salah tahun 2011 bulan September. Untuk apa kwitansi itu dipinjam, saya tidak tahu,” pungkas saksi Shinta Magdalena.

Saksi kedua yang diperiksa yaitu Handoko. Keterangan yang disampaikan Handoko tak jauh seperti keterangan yang disampaikan oleh Shinta Magdalena, saat dicecar oleh pihak penggugat dan tegugat seputar adanya 2 lembar kwitansi peminjaman 60 kilogram emas. “Ada 2 kwitansi, satu ditandatangani Pak Ben, satu ditandatangani Bu Louis, pada saat akan saya fotocopy, saya baca ada pinjam emas 31 dan 29 kilogram.” kata saksi Handoko.

Tak hanya itu, Handoko juga menyebut bahwa dirinya pernah 3 kali melihat kwitansi asli pinjaman emas 60 kilogram tersebut, “Pertama pada saat akan di fotocopy di kantor Pak Yos di jalan Basuki Rahmat, kedua saat diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, dan yang ketiga saat dijadikan saksi pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya,” sebut saksi.

Ditanya majelis hakim, apakah saudara saksi tahu pinjaman emas itu dipakai untuk apa,? Menjawab pertanyaan tersebut, Handoko mengatakan untuk membeli saham “Untuk beli saham,” kata Handoko menjawab pertanyaan majelis hakim.

Diakhir persidangan, Sudarmaji, salah satu kuasa hukum pengugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar prinsipal dari tergugat 3,yakni; drg. Maria Lisdiana Tandjung dan turut tergugat Ir. Vincentius F Sugiarto Tandjung dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

“Bahwa nama-nama yang disebut dalam putusan PK No. 480PK/Pdt/2017 diduga telah tercela atau diduga telah terjadi jual beli putusan oleh Hakim Agung Sultoni dimana dalam putusan tersebut diduga ada jual beli dengan nilai tidak kurang dari Rp 50 miliar,” kata Sudarmaji sambil menyerahkan berkas permohonan kepada majelis hakim. (BAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement