Pencurian Listrik Rp 13 Miliar, Tanpa Berita Acara PLN Sempat Mencabut Meteran Listrik PT Cahaya Citra Alumindo


SURABAYA - Anang Sugianto, asisten manajer bagian transaksi energi PLN Surabaya Utara sekaligus ketua tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus pencurian listrik oleh PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) dan UD Cipta Karya dengan kerugian mencapai Rp 13 miliar.

Pada sidang ini, terungkap bahwa pada April 2016 PLN sempat mencabut dan melakukan pemasangan meteran baru di PT CCA yang tidak diketahui siapa pemohonnya dan tanpa berita acara pemasangan. Selasa (23/7/2019).

“Pada Oktober 2016 lalu, saya mengecek meteran listrik kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, saya bersama tim menemukan anomali. Berupa hilangnya tegangan dan arus penggunaan energi listrik pada jam-jam tertentu dengan pola tidak teratur” kata Anang dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiane.

Anomali itu, lanjut Anang ditemukan pada jam kerja terukur kecil bahkan hampir mendekati nol. Hal ini tidak masuk akal karena pabrik itu besar dan beroperasi selama 24 jam. “Hasil pemeriksaan di lapangan diukur dan kami bandingkan dengan yang dibaca Automatic Meter Reading (AMR). Ada selisih pengukuran,” lanjutnya.

Bukan hanya itu saja, lalu Anang dan timnya mengukur beban di jaringan Tegangan Menengah (TM) 20 kV yang menuju gardu perusahaan tersebut. Bersamaan dengan itu, petugas lain mengamati beban yang terukur di AMR di kantor PLN Surabaya Utara.“Hasilnya, ada arus mengalir ke gardu pelanggan sekitar 16 ampere per phasa. Namun, pada saat bersamaan AMR membaca arus yang mengalir di pabrik itu mendekati nol ampere,” papar Anang.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa kode segel meteran yang terpasang tidak sesuai dengan kode yang tercantum dalam berita acara pemasangan.
“Saya masih ingat pak hakim, pas dipasang diakhir 2014 segel meternya berinisial BS, tapi setelah diangkat inisialnya berganti jadi VC,” tandasnya.

Dikatakan Anang, pihaknya juga menemukan barang bukti rangkaian elektronik yang diduga sebagai alat pengendali yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik. Hasil dari pengukuran meteran yang terpasang alat pengendali tercatat listrik yang terpakai hanya 0,33 persen dari total listrik yang disalurkan PLN ke kedua pabrik itu.“Setelah di buka ada alat pengendali. Alat yang bukan dari meteran itu sendiri. Alat ini berfungsi memutus arus,” pungkasnya.

Usai sidang, penasehat hukum PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) yaitu Rudolf Ferdinan menandaskan bahwa sebelum ada penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), PLN pada April 2016 sempat mencabut meteran listrik di CCA. Dia pun menduga saat itulah petugas PLN yang memasang sendiri alat pengendali tersebut.

“Ketika memasang alat tadi tidak bisa dipasang dengan berdiri dan ketika harus dicabut kondisi listrik harus mati. Bahkan dalam BAP diakui kalau solderannya cukup bagus dan rapi. Orang perusahaan kami tidak ada yang memiliki kemampuan untuk itu,” tandasnya,

Diketahui, PT Cahaya Citra Alumindo dijadikan tersangka kejahatan korporasi atas kasus pencurian listrik tegangan tinggi yang dilakukan sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian sebesar 13 miliar rupiah.

Untuk PT Cahaya Citra Alumindo PLN merugi 1.385 kVa listrik atau Rp 11,8 miliar. Sedangkan untuk UD Cipta Karya sebesar 147 kVa atau Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, kerugian yang diderita PLN mencapai Rp 13 miliar.

Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo Surabaya ini pun disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasak 64 ayat 1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement